0

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN



Hak dan Kewajiban pasien dalam pelayanan Kesehatan
Hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan tercantum pada UU Kesehatan no 23 tahun 1992 yaitu :
Pasal 14 mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan  optimal.
Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua.
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.
Secara rinci, hak dan kewajiban pasien adalah sebagai berikut :
a.       HAK PASIEN :
1.      Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal /sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran.
2.      Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter/ suster.
3.      Hak memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat sang pasien.
4.      Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis dll.
5.      Hak untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien.
6.      Hak untuk menghentikan pengobatan.
7.      Hak untuk mencari pendapat kedua / pendapat dari dokter lain / Rumah Sakit lain.
8.      Hak atas isi rekaman medis / data medis.
9.      Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis.
10.   Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon /bill.
11.   Hak untuk mendapatkan ganti rugi kalau terjadi kelalaian dan tindakan yang tidak mengikuti standar operasi profesi kesehatan.
b.      KEWAJIBAN PASIEN
1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.
2. Mematuhi nasihat dokter dan perawat
3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.
4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.
Sedangkan menurut Surat edaran DirJen Yan Medik No:
YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut : Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien, yaitu :
1.      Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
2.       Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi
3.      Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
4.      Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
5.      Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
6.      Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku
7.      Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya.
8.      Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
9.      Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10.  Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
11.  Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya.
12.  Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit
13.  Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya
14.  Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran)
15.  Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya
c.       KEWAJIBAN PASIEN
1.      Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat
2.      Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
3.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya

sumber: Undang-undang RI 23 Tahun 1992

A.    Hak & Kewajiban Perawat
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.

Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1.      Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.

Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik

2.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

3.      Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.

4.      Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.

5.      Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

6.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal

7.      Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat

8.      Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin

9.      Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.

10.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi

11.  Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan

12.  Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan

13.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.

B.     Kewajiban Perawat

Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :
1.      Perawat wajib memiliki :
a.        Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.       Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.       Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6.      Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.      Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.      Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11.  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12.  Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13.  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14.  Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

C.    Hak-Hak Pasien

Hak pasien meliputi :
1.      Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS
2.      Pelayanan yang manusiawi,adil & jujur
3.      Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
4.      Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS
5.      Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani
6.       “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
7.      Mendapatkan informasi yang meliputi :

- penyakit yang dideritanya

- tindakan medis apa yang hendak dilakukan

- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya

- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya

- prognosa penyakitnya

- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.
8.      Menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
9.      Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10.  Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
11.  Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
12.  Hak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS
13.  Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya
14.   Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
15.  Hak didampingi perawat / keluarga pada saat diperiksa dokter.
hak-hak dan kewajiban Rumah sakit Menurut UU No. 44/2009

Hak-hak rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi kepentingan rumah sakit yang dilindungi oelh hukum sedangkan kewajiban-kewajiban rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi beban atau tanggung jawab rumah sakit untuk melaksanakannya demi untuk memenuhi apa yang menjadi hak orang lain. Tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Hak Mengandung empat unsur yaitu :
1.    Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan dibebani kewajiban. Kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban ini disebut kewenangan hukum
2.    Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi fokus atau tujuan diadakannya hubungan hukum
3.    Hubungan Hukum
Hubungan hukum terjadi karena adanya peristiwa hukum
4.    .Perlindungan Hukum
Segala sesuatu yang mengatur dan menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan  hukum,sehingga kepentingannya terlindungi
setiap upaya pelayanan medis yaitu  pengobatan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan  yang diberikan oleh rumah sakit terhadap pasien adalah wujud pelaksaan dari kewajiban rumah sakit memenuhi hak-hak pasien. Sebaliknya  kewajiban pasien untuk memberikan informasi medis yang dibutuhkan , mengikuti nasihat dan pertunjuk dokter yang merawatnya, mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rumah sakit dan juga termasuk memberi imbalan jasa terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dan dokter adalah rangkaian untuk memenuhi hak-hak  rumah sakit.
         Pelaksanaan Hak dan kewajiban antara rumah sakit dan pasien atau sebaliknya  merupakan sebuah tanggung jawab yang lahir dari hubungan hukum diantara keduanya.  Hubungan hukum tersebut berupa perikatan atau perjanjian dalam upaya pelayanan medis ( perjanjian terapeutik ) yang disepakati oleh rumah sakit sebagai pemberi pelayanan medis dan pasien sebagai penerima pelayanan medis. Untuk memenuhi persyaratan hubungan hukum, maka  masing-masing pihak bertindak sebagai subjek hukum yaitu pihak yang mampu memenuhi kewajibannya yang menjadi hak  pihak lain dan sebaliknya. yang menerima hak-haknya yang menjadi kewajiban pihak lain untuk memenuhinya.
      Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan  mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajban dalam hubungan hukum perjanjian terapeutik dengan pasien sebagaimana yang diatur dalalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit yaitu :  
a.    Hak-Hak Rumah Sakit ( Pasal 30 UU No.44 tahun 2009)
1.  Menentukan jumlah , jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit
2.    Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan renumerasi,insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka  mengembangkan pelayanan
4.    Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5.    Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
6.    Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
7.    Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8.  Mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang   ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
b.    Kewajiban-Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009)
1.    Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
2.    Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
3.    Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
4.    Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya
5.    Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
6.    Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,ambulance gratis,pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa,atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
7.    Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
8.    Menyelenggarakan rekam medik
9.    Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang tunggu,sarana untuk orang cacat, wanita menyusui,anak-anak, usai lanjut
10. Melaksanakan sistem rujukan
11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
12. Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
14. Melaksanakan etika rumah sakit
15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws)
19. Melindungi dan memberikan  bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Back to Top