Hak dan Kewajiban pasien dalam
pelayanan Kesehatan
Hak pasien
dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan tercantum pada UU
Kesehatan no 23 tahun 1992 yaitu :
Pasal 14 mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal.
Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua.
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.
Secara rinci, hak dan kewajiban pasien adalah sebagai berikut :
Pasal 14 mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal.
Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua.
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.
Secara rinci, hak dan kewajiban pasien adalah sebagai berikut :
a. HAK PASIEN :
1. Mendapatkan pelayanan kesehatan
optimal /sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran.
2. Hak atas informasi yang jelas dan
benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter/ suster.
3. Hak memilih dokter dan rumah sakit
yang akan merawat sang pasien.
4. Hak atas rahasia kedokteran / data
penyakit, status, diagnosis dll.
5. Hak untuk memberi persetujuan /
menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien.
6. Hak untuk menghentikan pengobatan.
7. Hak untuk mencari pendapat kedua /
pendapat dari dokter lain / Rumah Sakit lain.
8. Hak atas isi rekaman medis / data
medis.
9. Hak untuk didampingi anggota
keluarga dalam keadaan kritis.
10. Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan
tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon /bill.
11. Hak untuk mendapatkan ganti rugi kalau terjadi
kelalaian dan tindakan yang tidak mengikuti standar operasi profesi kesehatan.
b. KEWAJIBAN PASIEN
1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.
2. Mematuhi nasihat dokter dan perawat
3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.
4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.
1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.
2. Mematuhi nasihat dokter dan perawat
3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.
4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.
Sedangkan menurut Surat edaran
DirJen Yan Medik No:
YM.02.04.3.5.2504
Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997;
UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan
Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut : Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang
dimiliki manusia sebagai pasien, yaitu :
1. Hak memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang
manusiawi, adil dan jujur
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang
bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa
diskriminasi
3. Hak memperoleh asuhan keperawatan
sesuai dengan standar profesi keperawatan
4. Hak untuk memilih dokter dan kelas
perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
di rumah sakit
5. Hak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari
pihak luar
6. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan
berbeda menurut peraturan yang berlaku
7. Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan
secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya.
8. Hak untuk memberikan persetujuan
atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya
9. Hak untuk menolak tindakan yang
hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan
atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
10. Hak didampingi keluarga dan atau
penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau
menjelang kematian).
11. Hak beribadat menurut agama dan
kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien
lainya.
12. Hak atas keamanan dan keselamatan
selama dalam perawatan di rumah sakit
13. Hak untuk mengajukan usul, saran,
perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya
14. Hak transparansi biaya
pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan
mendapatkan penjelasan pembayaran)
15. Hak akses /’inzage’ kepada rekam
medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya
c. KEWAJIBAN PASIEN
1. Memberikan informasi yang lengkap
dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
3. Memberikan imbalan jasa atas
pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
sumber: Undang-undang RI 23 Tahun 1992
sumber: Undang-undang RI 23 Tahun 1992
A.
Hak & Kewajiban Perawat
Hak
adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan
Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh perlindungan hukum yang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2. Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3. Mendapatkan perlakuan adil &
jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa pelayanan
keperawatan yang telah diberikan.
5. Mendapat hak cuti & hak
kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6. Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi &
pendidikan non formal
7. Menjaga hak privasi personal sebagai
seorang perawat
8. Mendapat pelayanan pemeriksaan
kesehatan secara rutin
9. Menuntut jika nama baiknya
dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak pihak lain yang memberi
anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan
dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi
11. Mendapat informasi yang jujur dan
lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
12. Dilibatkan secara aktif dalam
penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana
kesehatan
13. Memperoleh kesempatan mengembangkan
karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
B.
Kewajiban Perawat
Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :
Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :
1. Perawat wajib memiliki :
a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti
tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh
wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai
bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan
di sarana kesehatan
c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP )
; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan
praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat wajib merujuk kasus yang
tidak dapat ditangani
4. Perawat menyimpan rahasia pasien
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Perawat wajib memberikan informasi
kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6. Meminta persetujuan setiap tindakan
yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis
maupun secara lisan
7. Mencatat semua tindakan keperawatan
( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP
yang berlaku
8. Mematuhi standar profesi & kode
etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan pertolongan darurat yang
mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik
antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.
C.
Hak-Hak Pasien
Hak pasien meliputi :
Hak pasien meliputi :
1. Memperoleh informasi mengenai tata
tertib & peraturan yang berlaku di RS
2. Pelayanan yang manusiawi,adil &
jujur
3. Memperoleh pelayanan keperawatan
& asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa
diskriminasi
4. Memilih dokter & kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS
5. Meminta konsultasi kepada dokter
lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang
dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani
6. “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya.
7. Mendapatkan informasi yang meliputi
:
- penyakit yang dideritanya
- tindakan medis apa yang hendak dilakukan
- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya
- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya
- prognosa penyakitnya
- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.
- penyakit yang dideritanya
- tindakan medis apa yang hendak dilakukan
- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya
- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya
- prognosa penyakitnya
- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.
8. Menyetujui / memberikan izin atas
tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya.
9. Menolak tindakan yang hendak
dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas
tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
10. Hak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis.
11. Hak menjalankan ibadah sesuai dengan
agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya.
12. Hak atas keamanan & keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di RS
13. Mengajukan usul, saran &
perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya
14. Hak menerima atau menolak bimbingan moril
maupun spiritual
15. Hak didampingi perawat / keluarga
pada saat diperiksa dokter.
hak-hak dan kewajiban Rumah sakit
Menurut UU No. 44/2009
Hak-hak
rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi kepentingan rumah sakit yang
dilindungi oelh hukum sedangkan kewajiban-kewajiban rumah sakit adalah segala
sesuatu yang menjadi beban atau tanggung jawab rumah sakit untuk
melaksanakannya demi untuk memenuhi apa yang menjadi hak orang lain. Tidak ada
hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Hak
Mengandung empat unsur yaitu :
1. Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu
yang dapat memperoleh hak dan dibebani kewajiban. Kewenangan untuk menyandang
hak dan kewajiban ini disebut kewenangan hukum
2. Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu
yang menjadi fokus atau tujuan diadakannya hubungan hukum
3. Hubungan Hukum
Hubungan hukum terjadi karena adanya
peristiwa hukum
4. .Perlindungan
Hukum
Segala sesuatu yang mengatur dan
menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan
hukum,sehingga kepentingannya terlindungi
setiap upaya pelayanan medis
yaitu pengobatan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang
diberikan oleh rumah sakit terhadap pasien adalah wujud pelaksaan dari
kewajiban rumah sakit memenuhi hak-hak pasien. Sebaliknya kewajiban
pasien untuk memberikan informasi medis yang dibutuhkan , mengikuti nasihat dan
pertunjuk dokter yang merawatnya, mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan
oleh rumah sakit dan juga termasuk memberi imbalan jasa terhadap pelayanan yang
diberikan oleh rumah sakit dan dokter adalah rangkaian untuk memenuhi hak-hak
rumah sakit.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban antara rumah sakit dan pasien atau
sebaliknya merupakan sebuah tanggung jawab yang lahir dari hubungan hukum
diantara keduanya. Hubungan hukum tersebut berupa perikatan atau
perjanjian dalam upaya pelayanan medis ( perjanjian terapeutik ) yang
disepakati oleh rumah sakit sebagai pemberi pelayanan medis dan pasien sebagai
penerima pelayanan medis. Untuk memenuhi persyaratan hubungan hukum, maka
masing-masing pihak bertindak sebagai subjek hukum yaitu pihak yang mampu
memenuhi kewajibannya yang menjadi hak pihak lain dan sebaliknya. yang
menerima hak-haknya yang menjadi kewajiban pihak lain untuk memenuhinya.
Rumah
sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajban dalam hubungan hukum perjanjian terapeutik dengan pasien
sebagaimana yang diatur dalalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009 Tentang Rumah sakit yaitu :
a. Hak-Hak
Rumah Sakit ( Pasal 30 UU No.44 tahun 2009)
1. Menentukan jumlah , jenis
dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit
2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta
menentukan renumerasi,insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan kerja
sama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan
4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan
5. Menggugat pihak
yang mengakibatkan kerugian
6. Mendapatkan perlindungan hukum dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan
7. Mempromosikan
layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
8. Mendapatkan insentif pajak
bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai
rumah sakit pendidikan.
b. Kewajiban-Kewajiban
Rumah Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009)
1. Memberikan informasi yang benar tentang
pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
2. Memberikan pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan
pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
3. Memberikan pelayanan gawat darurat
kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
4. Berperan aktif dalam memberikan
pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya
5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi
masyarakat tidak mampu atau miskin
6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain
dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat
darurat tanpa uang muka,ambulance gratis,pelayanan korban bencana dan kejadian
luar biasa,atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
7. Membuat, melaksanakan dan menjaga
standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani
pasien
8. Menyelenggarakan rekam medik
9. Menyediakan sarana dan prasarana umum
yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang tunggu,sarana untuk orang
cacat, wanita menyusui,anak-anak, usai lanjut
10. Melaksanakan sistem rujukan
11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan
standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
12. Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai
hak dan kewajiban pasien.
13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
14. Melaksanakan etika rumah sakit
15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan
bencana
16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik
secara regional maupun nasional
17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek
kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah
sakit (hospital by laws)
19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua
petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai
kawasan tanpa rokok.