0

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN



Hak dan Kewajiban pasien dalam pelayanan Kesehatan
Hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan tercantum pada UU Kesehatan no 23 tahun 1992 yaitu :
Pasal 14 mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan  optimal.
Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua.
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.
Secara rinci, hak dan kewajiban pasien adalah sebagai berikut :
a.       HAK PASIEN :
1.      Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal /sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran.
2.      Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter/ suster.
3.      Hak memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat sang pasien.
4.      Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis dll.
5.      Hak untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien.
6.      Hak untuk menghentikan pengobatan.
7.      Hak untuk mencari pendapat kedua / pendapat dari dokter lain / Rumah Sakit lain.
8.      Hak atas isi rekaman medis / data medis.
9.      Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis.
10.   Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon /bill.
11.   Hak untuk mendapatkan ganti rugi kalau terjadi kelalaian dan tindakan yang tidak mengikuti standar operasi profesi kesehatan.
b.      KEWAJIBAN PASIEN
1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.
2. Mematuhi nasihat dokter dan perawat
3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.
4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.
Sedangkan menurut Surat edaran DirJen Yan Medik No:
YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut : Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien, yaitu :
1.      Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
2.       Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi
3.      Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
4.      Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
5.      Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
6.      Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku
7.      Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya.
8.      Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
9.      Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10.  Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
11.  Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya.
12.  Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit
13.  Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya
14.  Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran)
15.  Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya
c.       KEWAJIBAN PASIEN
1.      Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat
2.      Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
3.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya

sumber: Undang-undang RI 23 Tahun 1992

A.    Hak & Kewajiban Perawat
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.

Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1.      Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.

Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik

2.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

3.      Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.

4.      Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.

5.      Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

6.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal

7.      Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat

8.      Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin

9.      Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.

10.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi

11.  Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan

12.  Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan

13.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.

B.     Kewajiban Perawat

Kewajiban seorang perawat adalah sebagai berikut :
1.      Perawat wajib memiliki :
a.        Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.       Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.       Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6.      Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.      Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.      Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11.  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12.  Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13.  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14.  Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

C.    Hak-Hak Pasien

Hak pasien meliputi :
1.      Memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS
2.      Pelayanan yang manusiawi,adil & jujur
3.      Memperoleh pelayanan keperawatan & asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
4.      Memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginannya & sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS
5.      Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani
6.       “Privacy” & kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
7.      Mendapatkan informasi yang meliputi :

- penyakit yang dideritanya

- tindakan medis apa yang hendak dilakukan

- kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut & tindakan untuk mengatasinya

- alternatif etrapi lainnya beserta resikonya

- prognosa penyakitnya

- perkiraan biaya pengobatannya / rincian biaya atas penyakit yang dideritanya.
8.      Menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
9.      Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10.  Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
11.  Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
12.  Hak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS
13.  Mengajukan usul, saran & perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya
14.   Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
15.  Hak didampingi perawat / keluarga pada saat diperiksa dokter.
hak-hak dan kewajiban Rumah sakit Menurut UU No. 44/2009

Hak-hak rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi kepentingan rumah sakit yang dilindungi oelh hukum sedangkan kewajiban-kewajiban rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi beban atau tanggung jawab rumah sakit untuk melaksanakannya demi untuk memenuhi apa yang menjadi hak orang lain. Tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Hak Mengandung empat unsur yaitu :
1.    Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan dibebani kewajiban. Kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban ini disebut kewenangan hukum
2.    Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi fokus atau tujuan diadakannya hubungan hukum
3.    Hubungan Hukum
Hubungan hukum terjadi karena adanya peristiwa hukum
4.    .Perlindungan Hukum
Segala sesuatu yang mengatur dan menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan  hukum,sehingga kepentingannya terlindungi
setiap upaya pelayanan medis yaitu  pengobatan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan  yang diberikan oleh rumah sakit terhadap pasien adalah wujud pelaksaan dari kewajiban rumah sakit memenuhi hak-hak pasien. Sebaliknya  kewajiban pasien untuk memberikan informasi medis yang dibutuhkan , mengikuti nasihat dan pertunjuk dokter yang merawatnya, mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rumah sakit dan juga termasuk memberi imbalan jasa terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dan dokter adalah rangkaian untuk memenuhi hak-hak  rumah sakit.
         Pelaksanaan Hak dan kewajiban antara rumah sakit dan pasien atau sebaliknya  merupakan sebuah tanggung jawab yang lahir dari hubungan hukum diantara keduanya.  Hubungan hukum tersebut berupa perikatan atau perjanjian dalam upaya pelayanan medis ( perjanjian terapeutik ) yang disepakati oleh rumah sakit sebagai pemberi pelayanan medis dan pasien sebagai penerima pelayanan medis. Untuk memenuhi persyaratan hubungan hukum, maka  masing-masing pihak bertindak sebagai subjek hukum yaitu pihak yang mampu memenuhi kewajibannya yang menjadi hak  pihak lain dan sebaliknya. yang menerima hak-haknya yang menjadi kewajiban pihak lain untuk memenuhinya.
      Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan  mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajban dalam hubungan hukum perjanjian terapeutik dengan pasien sebagaimana yang diatur dalalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit yaitu :  
a.    Hak-Hak Rumah Sakit ( Pasal 30 UU No.44 tahun 2009)
1.  Menentukan jumlah , jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit
2.    Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan renumerasi,insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka  mengembangkan pelayanan
4.    Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5.    Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
6.    Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
7.    Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8.  Mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang   ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
b.    Kewajiban-Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009)
1.    Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
2.    Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
3.    Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
4.    Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya
5.    Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
6.    Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,ambulance gratis,pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa,atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
7.    Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
8.    Menyelenggarakan rekam medik
9.    Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang tunggu,sarana untuk orang cacat, wanita menyusui,anak-anak, usai lanjut
10. Melaksanakan sistem rujukan
11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
12. Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
14. Melaksanakan etika rumah sakit
15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws)
19. Melindungi dan memberikan  bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

2

SEMINAR EPILEPSI



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Epilepsi didefinisikan sebagai suatu sindrom yang ditandai oleh gangguan fungsi otak yang bersifat sementara dan paroksismal, yang memberi manifestasi berupa gangguan, atau kehilangan kesadaran, gangguan motorik, sensorik, psikologik, dan sistem otonom, serta bersifat episodik. Defisit memori adalah masalah kognitif yang paling sering terjadi pada pederita epilepsy.
Setiap orang punya resiko satu di dalam 50 untuk mendapat epilepsi. Pengguna narkotik dan peminum alkohol punya resiko lebih tinggi. Pengguna narkotik mungkin mendapat seizure pertama karena menggunakan narkotik, tapi selanjutnya mungkin akan terus mendapat seizure walaupun sudah lepas dari narkotik.Di Inggris, satu orang diantara 131 orang mengidap epilepsi.
Epilepsi dapat menyerang anak-anak, orang dewasa, para orang tua bahkan bayi yang baru lahir. Angka kejadian epilepsi pada pria lebih tinggi dibandingkan pada wanita, yaitu 1-3% penduduk akan menderita epilepsi seumur hidup. Di Amerika Serikat, satu di antara 100 populasi (1%) penduduk terserang epilepsi, dan kurang lebih 2,5 juta di antaranya telah menjalani pengobatan pada lima tahun terakhir. Menurut World Health Organization (WHO) sekira 50 juta penduduk di seluruh dunia mengidap epilepsi (2004 Epilepsy.com).


BAB II
ANALISIS KASUS EPILEPSI
A. Pengertian
Epilepsi yang sukar untuk mengendalikan secara medis atau pharmacoresistant, sebab mayoritas pasien dengan epilepsi adalah bersifat menentang, kebanyakan yang sering terserang terlebih dahulu yaitu bagian kepala. Obat yang bias menenangkan antiepileptik yang standar. Berkaitan dengan biomolekular basis kompleksnya. Sakit kepala yang menyerang sukar sekali untuk diperlakukan secara pharmakologis, walaupun obat antiepileptic sudah secara optimal diberikan,sekitar 30-40% tentang penderita epilepsi yang terjangkit, biasanya pasien melakukan operasi pembedahan untuk menghilangkan rasa sakit sementara. Akan tetapi gejala epilepsi akan timbul sesekali, karena epilepsi sukar untuk dihilangkan rasa sakit kepala yang menyerang.
Epilepsi dapat dibagi dalam tiga golongan utama antara lain:
· Epilepsi Grand Mal
Epilepsi grand mal ditandai dengan timbulnya lepas muatan listrik yang berlebihan dari neuron diseluruh area otak-di korteks, di bagian dalam serebrum, dan bahkan di batang otak dan talamus. Kejang grand mal berlangsung selama 3 atau 4 menit.
· Epilepsi Petit Mal
Epilepsi ini biasanya ditandai dengan timbulnya keadaan tidak sadar atau penurunan kesadaran selama 3 sampai 30 detik, di mana selama waktu serangan ini penderita merasakan beberapa kontraksi otot seperti sentakan (twitch- like),biasanya di daerah kepala, terutama pengedipan mata.
· Epilepsi Fokal
Epilepsi fokal dapat melibatkan hampir setiap bagian otak, baik regional setempat pada korteks serebri atau struktur-struktur yang lebih dalam pada serebrum dan batang otak. Epilepsi fokal disebabkan oleh lesi organik setempat atau adanya kelainan fungsional.


B. ANALISIS KASUS TERINTEGRITAS TOPIK PENYAKIT EPILEPSI
Penyandang “Epilepsi” sering dijauhi oleh teman dan warga sekitarnya.
Melihat seorang yang tiba-tiba jatuh dan kejang-kejang, reaksi kebanyakan orang justru menjauhinya. Mereka takut menyentuhnya apalagi membantunya sebab takut ketularan. Ini adalah sikap yang tidakbijaksana, sebab “Epilepsi” yang lebih dikenal sebagai penyakit ‘ayan’ sangat jelas tidak menular.

Mengenal Epilepsi
Epilepsi bukan disebabkan oleh kuman atau bakteri. Ia merupakan gangguan mendadak dan sesaat pada sistem syaraf otak, terjadi akibat aktivitas berlebihan dari kelompok sel neuron di otak. Penyebab sel-sel itu menjadi terlalu aktif belum diketahui secara pasti. Tetapi yang pasti gangguan Epilepsi dapat diredam. Epilepsi bukan hambatan untuk meraih kesuksesan seperti dibuktikan oleh banyak menyandang epilepsi yang telah mengukir kemasyhuran di berbagai bidang, antara lain : Alexander the Great, Alfred Nobel, Napoleon Bonaparte, Peter Tchaikovsky dan Vincent Van Gogh. Masyarakat umum hendaknya bersikap wajar menghadapi anggota masyarakat yang kebetulan cenderung mendapat serangan epilepsi.
Hubungan Epilepsi dengan Keturunan dan Pekerjaan
Pada epilepsi yang disebabkan oleh kumpulan gejala sebagai akibat dari
berbagai penyakit, tidak akan diturunkan kepada anak-anaknya.
Sebagai contoh: epilepsi yang timbul sebagai akibat cedera otak karena kecelakaan, tidak akan diturunkan kepada anak-anaknya. Pada epilepsi yang penyebabnya tidak diketahui ( epilepsi idiopatis), faktor keturunan pada penyandang epilepsi adalah kecil, kurang dari 5%. Yang diturunkan bukan epilepsinya, tetapi ambang rangsang kejang atau serangan yang rendah yang diturunkan. Namun bila kedua pasangan adalah penyandang epilepsi, maka resiko untuk mendapatkan anak dengan epilepsi menjadi lebih besar.
Adalah bijaksana untuk konsultasi pada dokter sebelum hamil. Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh penyandang epilepsi bergantung pada jenis epilepsinya dan sejauh mana serangannya dapat dikendalikan. Hal yang perlu diperhatikan adalah keselamatan kerja bagi penyandang epilepsi dan orang lain bila mendapat serangan.
Sebagian besar dapat dilakukan oleh penyandang epilepsi seperti pekerja tangan, guru, pekerja sosial, peneliti, penerjemah, olahragawan, pekerja kantor, ilmuwan.
Beberapa pembatas kerja bagi penyandang epilepsi adalah sebagai tentara,
polisi, pengemudi kendaraan umum (supir bis, pilot, masinis), pemadam
kebakaran, bekerja dengan mesin putar, berhubungan dengan alat listrik
tegangan tinggi, pekerja bangunan tinggi, operator alat pemanas atau
alat yg mudah pecah. Yang utama bagi penyandang epilepsi adalah
merencanakan pendidikannya sesuai dengan bakat dan keinginannya tetapi
dengan mempertimbangkan pada beberapa pekerjaan yang mengandung resiko
membahayakan dirinya atau orang lain bila mendapat serangan.
Epilepsi atau ayan bukanlah penyakit, melainkan suatu kondisi yang timbul akibat munculnya impuls listrik otak (seluruh bagian otak) yang bekerja tidak semestinya. Gejala klinisnya sangat kompleks, tetapi proses abnormal listrik sel-sel otak itu bisa terlihat pada Elektro Encephalografi (alat rekam listrik otak).
Pada keadaan normal, listrik otak akibat reaksi yang timbul adalah semua fungsi tubuh normal, seperti fungsi motorik, sensorik, fisik, dan organ-organ autonom. ''Ketika serangan epilepsi datang, penderita tersebut memancarkan listrik berlebih di otaknya yang mengakibatkan berbagai bentuk serangan. Misalnya, mendadak jatuh, kejang-kejang, kehilangan kontrol pada fungsi kencing atau buang air, mendadak mencium bau aneh, mendengar suara aneh, terjadi halusinasi atau ilusi, dan melihat kilatan-kilatan cahaya.
Penyebab epilepsi sendiri, terbagi dua kelompok, yakni idiopatik dan symtomatic.
Idiopatik merupakan golongan yang belum atau tidak diketahui penyebabnya.''Termasuk dalam bagian ini adalah yang bersifat diturunkan atau keturunan (genetik). Dari golongan idiopatik sebagian besar tidak permanen, sehingga pada usia tertentu akan sembuh total. Saat ini berkembang penelitian tentang pengobatan genetik. symtomatic adalah golongan penderita epilepsi yang diketahui penyebabnya, seperti kelainan metabolik, trauma kepala, tumor kepala, stroke, kelainan pembuluh darah otak, infeksi otak, kelainan otak bawaan lahir atau pada perkembangannya, keracunan otak seperti logam timah dan penyakit-penyakit lain semisal Lupus Erythematosus ''Ada yang mengatakan, jika tersentuh busa atau lidah penderita epilepsi yang sedang terserang akan tertular, padahal tidak.
Prevalensi penderita epilepsi di Eropa yang berpenduduk 810 juta orang, terjadi serangan satu atau lebih dari sepanjang hidup orang Eropa terdapat 16 sampai 40 juta orang. Kasus insiden baru antara 40 sampai 70 per 100 ribu penduduk terdapat 0,3 sampai 0,6 juta orang menjadi epilepsi per tahunnya. ''Prevalensi di belahan Eropa baik kasus baru dan lama yang masih aktif per tahun ada 0,4 sampai 0,8 atau sebesar 3,2 sampai 6,5 juta orang,'.
Untuk Amerika dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang, diketahui terjadi insiden epilepsi 30-50 orang per 100 ribu per tahunnya. Prevalensinya 5-8 orang per 1.000 orang per tahun atau 1,25 sampai 2 juta orang per tahunnya. ''Sayangnya, prevalensi di Indonesia belum diketahui datanya secara pasti dan akurat.
Tidak ter-cover-nya penderita epilepsi ini dirasakan Nizar, karena faktor ekonomi, sehingga tidak pergi/berobat ke dokter dan faktor sosial. ''Diperberat lagi dengan mitos atau stigma bagi penderita epilepsi. Mereka dikatakan kemasukan setan atau diguna-guna, sehingga enggan berobat ke dokter. Sakit mental atau idiot. Ada lagi yang mangatakan kalau penyebabnya karena keturunan. Padahal, persentasenya sangat kecil dan itu pun sebagian besar terjadi pada usia tertentu dan sembuh.
Epilepsi, sesungguhnya dapat disembuhkan dengan obat-obat biasa. ''Dari seluruh penderita epilepsi hampir 85% sembuh total dan sisanya bisa terkontrol. Bahkan dalam persentase kecil operasi perlu dilakukan.
Kematian pada penderita, bukan disebabkan semata-mata oleh epilepsinya sendiri. Kecuali pada penderita (status epilepsi) dengan tipe kejang umum (terus-menerus) ''Kematian lebih disebabkan karena benturan kepala akibat pendarahan otak atau diperburuk oleh penyakit lain, seperti jantung atau organ pernapasan, serta sebab-sebab nonmedis, semisal putus asa, sehingga melakukan bunuh diri.
Menangani Epilepsi
Epilepsi bukan penyakit, tetapi suatu kondisi akibat timbulnya impuls listrik otak yang tidak bekerja normal. Pada waktu serangan penderita tidak melukai dirinya; jangan memaksa dengan kekuatan untuk menahan gerak penderita, kecuali pada tempat berbahaya; letakkan di tempat datar jika serangan pada posisi duduk atau berdiri; lepaskan semua
yang mengganggu di leher; jauhkan semua benda keras atau berbahaya dari penderita; posisikan pada satu sisi mulut/kepala penderita untuk mencegah tertelannya ludah atau sesuatu di mulut; letakkan bantalan lunak pada kepala dan leher; jangan masukkan sesuatu baik makanan/minuman/ obat ke mulut; setelah serangan biasanya lemas, perlu dibantu untuk pulang, tetapi jika tidur biarkan sampai bangun.
Seminar isu keperawatan yang berfokus pada konsep:
1.      komunikasi
Komunikasi adalah proses penyampaian informasi  secara langsung  maupun tidak langsung.
Epilepsi yang berkembang di tengah masyarakat adalah semacam penyakit yang ditandai dengan kejang-kejang. Pada umumnya epilepsi bisa muncul karena penderita mengalami kelelahan atau mengalami benturan di kepala, lalu sejurus kemudian mengalami kejang. Epilasi bukanlah penyakit baru, epilepsi sudah dialami sejak zaman kuno. Pada zaman dahulu epilepsi dikenal sebagai bentuk pengalaman religi yang dikaitkan dengan pengaruh setan. Pada zaman itu epilepsi disebut sebagai penyakit suci, karena serangan epilepsi terjadi disebabkan oleh serangan setan.
Namun, disisi lain epilepsi dianut oleh penganut animisme dipahami sebagai serangan dari roh jahat. Penderita epilepsi yang terkena serangan dari roh jahat ini bisa memiliki kekuatan seperti dukun melalui pengalaman dunia lain.
Epilepsi banyak diderita oleh masyarakat di seluruh dunia. Secara umum, berdasarkan asumsi dari berbagai budaya bangsa, penderita epilepsi distigmakan harus dijauhi dan dikucilkan. Di salpetriere, tempat lahirnya paham neurologi modern, seorang neurologi modern Jean Martin Charcot mengungkapkan bahwa penderita epilepsi mengalami keterbelakangan mental, mengalami sifilis yang kronis dan melakukan tindakan kriminal.
Sedangkan di tanzania dan Afrika, epilepsi dikaitkan dengan penaruh roh-roh jahat, ilmu sihir dan keracunan serta diyakini akan menular kepada orang lain. Di romawi kuno epilepsi dikenal dengan nama Morbus Comitialis atau kutukan dari para dewa penguasa Romawi Kuno.
Di indonesia khususnya didaerah NTT  epilepsi lebih dikenal dengan istilah “ mati kambing”. Hal itu dikarenakan masyarakat memiliki pandangan yang keliru dimana mereka menganggap bahwa epilepsi bukanlah penyakit tapi terjadi karena masuknya roh jahat, kesurupan, guna-guna atau suatu kutukan. Anggapan ini terjadi karena epilepsi terjadi ditempat umum, secara tiba-tiba, dan disaksikan oleh banyak orang sehingga menyebabkan berbagai persepsi yang keliru.
Fungsi penyuluhan dari penyakit epilepsi adalah agar masyarakat memahami epilepsi bukanlah penyakit yang menular dan dijauhi oleh masyarakat karena dapat menyebabkan orang yang terkena epilepsi tidak dapat  melakukan hidup dengan layak dalam karirnya.selain itu diperlukan penanganan yang maksimal dan menyeluruh dari   masyarakat, keluarga, hingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya dan keluar dari bayangan stigma yang ada.
2.      Antropologi dan Sosiologi
Epilepsi adalah suatu penyakit kejang yang  lebih dikenal dimasyarakat sebagi ayan . penyakit ini umumnya diderita oleh orang dewasa dan mudah kambuh jika si penderita mengalami kelelahan atau tekanan emosi . di masyarakat pedesaan,epilepsy atau ayan sering dikaitkan dengan penyakit akibat guna-guna atau gangguan setan. Namun, secara ilmu kedokteran , epilepsy bisa dijelaskan dengan lebih masuk akal sebagai kelainan psikis yang abnormal karena adanya muatan listrik dibagian otak tertentu.
Gejala epeilepsi dimulai pada suatu bagian tubuh tertentu , misalnya tangan atau kaki, dnan kemudian menjalar ke anggota gerak ,sejalan dengan penyebaran aktivitas listrik di otak. Pada tahap kompleks, penderita bisa mengalami hilang kontak denagn lingkungannya selama 12 menit. Kemudian , dilanjutkan dengan mengeluarkan suara-suara aneh,kejang otot yang hebat dan sentakan-sentakan diseluruh tubuh. Sesudahnya penderita bisa mengalami sakit kepala,linglung sementara dan merasa sangat lelah. Biasanya penderita tidak dapat mengingat apa yang terjadi setelah kejang.
Pada dasaranya masyarakat pendesaan menyebutkab bahwa ayan atau epilepsy  adalah penyakit akibat adanya guna-guna atau mereka punya kepercayaan,terhadap hal-hal gaib,yang mengakibatkan setiap penyakit yang ada itu diakibatkan oleh adanya orang yang membuat karena faktor maslah keluarga atau faktor dendam.
Beberapa faktor yang mengakibatkan adanya kepercayaan terhdap hal-hal tersebut:
-          Masyarakat masih mempunyai pemikiran tradisional
-          Kurangnya pemahaman akan beberapa penyakit akan beberapa jenis kesehatan
-          Minimnya jasa pelayanan kesehatan di pedesaan sehingga para masyrakat pedesaan lebih bnayak memilih menggunakan obat yang tradisional atau masih terkait dengan hal-hal gaib.
-          Banyaknya kesenjangan antara masyarakat sehingga banyak anggapan bahwa suatu penyakit itu merupakan perbuatan anata sesame masyarakat karena adanya unsure dendam.
Sementara epilepsi adalah penyakit yang terjdi akibat adanya kesalahan dalam otak,dimana epilepsy sering terjadi sejak adanya kesalahan dalam sistem persarafan sehingga mengakibatkan seseorang dapat mengakibatkan seseoranng mengalami kehilangan kesadaran dan mengalami kejang otot yang berlebihan dan membuat seseorang kehilangan kesadarannya.
3.      Ekologi
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan hal-hal lainnya yang ada disekitar orgsnisme tersebut. Pada masalah issue keperawatan yang berfokus pada permasalahan tentang penyakit epilepsi yang terjadi dilingkungan masyarakat pedalaman. Berdasarkan mitos yang ada penyakit epilepsi sangat erat hubungannya dengan kondisi dari lingkungan si penderita tersebut. Ekologi tentang penayakit  epilepsi pada dasarnya dikarenakan oleh faktor-faktor seperti : cuaca,suhu,kelembapan udara dan serta orang-orang yang berada dalam lingkungan tersebut. Karena cuaca,suhu yang ada dalam lingkungan sekitar dapat mempengaruhi timbulnya atau memacu seseorang yang menderita penyakit epilepsi dapat terjadi atau kambuh secara tidak disadari. Cuaca panas dan dingin dapat memicu seseorang dapat secara tidak sadar dapat timbul secara sendirinya. Karena epilepsi juga dapat dipengaruhi oleh orang disekitar atau faktor kurangnya komunikasi si penderita terhadap masyarakat dilingkungannya. Hal ini mengakibatkan si penderita lebih banyak meluangkan waktu sendiri dan banyak melamun,sehingga otaknya bekerja secara abnormal. Epilepsi secara medis dapat dikarenakan suhu karena suasana dingin dan panas itu merupakan penyebab tersendiri bagi seorang penderita,seperti seorang yang menderita ayan air dan orang yang trauma akan panas seperti keadaan sedang demam yang mengakibatkan panas yang tinggi  sehingga dapat seketika merasakan kejang karena kerja otak listrik yang secara abnormal memacu untuk terjadinya kejang dalam tubuh. Selain itu faktor orang-orang yang dapat mengganggu pikiran atau membuat seorang penderita terkejut dapat juga menyebabkan epilepsi terjadi secara langsung.
4.      Sosial Budaya
Penyakit epilepsi merupakan penyakit yang sering terjadi dikalangan masyarakat pedesaan. Dimana  penyebab penyakit ini sudah menjadi budaya yang tidak dapat hilang dari pemikiran masyarakat. Dimana penyebabnya adalah karena adanya hal-hal gaib,roh-roh jahat  atau dikarenakan adanya kutukan. Pengertian masyarakat akan penyebab terjadinya penyakit ini sudah menjadi turun menurun kesetiap genarasi mereka. Sehingga penyebab penyakit  epilepsi ini sudah menjadi masalah sosial budaya yang  secara turun temurun dalam pemikiran masyarakat. Salah satunya di provinsi NTT.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Epilepsi merupakan gangguan susunan saraf pusat (SSP) yang dicirikan oleh terjadinya bangkitan (seizure, fit, attact, spell) yang bersifat spontan (unprovoked) dan berkala. Bangkitan dapat diartikan sebagai modifikasi fungsi otak yang bersifat mendadak dan sepintas, yang berasal dari sekolompok besar sel-sel otak, bersifat singkron dan berirama. Bangkitnya epilepsi terjadi apabila proses eksitasi didalam otak lebih dominan dari pada proses inhibisi.
Setiap orang punya resiko satu di dalam 50 untuk mendapat epilepsi. Pengguna narkotik dan peminum alkohol punya resiko lebih tinggi. Pengguna narkotik mungkin mendapat seizure pertama karena menggunakan narkotik, tapi selanjutnya mungkin akan terus mendapat seizure walaupun sudah lepas dari narkotik. Umumnya epilepsi mungkin disebabkan oleh kerusakan otak dalam process kelahiran, luka kepala, strok, tumor otak, alkohol. Kadang epilepsi mungkin juga karena genetik, tapi epilepsi bukan penyakit keturunan. Tapi penyebab pastinya tetap belum diketahui.
.
B. Saran
Disarankan kepada pembaca agar menghindari faktor resiko penyebab epilepsi karena epilepsi dapat ditimbulkan karena kebiasaan yang salah.

0

Menghafal Susunan Note Gitar Pada Chord Guitar Dengan Formula Chord

by :  http://www.zonagitar.com/2013/04/menghafal-susunan-note-gitar-pada-chord.html

Bagi seorang gitaris dalam belajar gitar untuk menghapal nada dalam fretboard gitar agar mengetahui susunan note dalam kunci atau chord gitar biasanya mereka menggunakan Rumus Chord Gitar (Formula Chord) agar cepat memahami Chord Gitar tanpa harus menghapal chord secara satu persatu. karena jika menghapal semua bentuk chord gitar itu tidak ada patokanya, entah ada berapa kunci gitar itu.

Di samping menggunakan rumus chord gitar, mereka juga harus hapal dan paham letak nada di setiap kolom pada gitar pada fretboard 'neck guitar' dari ujung sampai pangkal, ini bertujuan agar ketika memainkan melodi gitar atau lead dari sebuah lagu mereka tidak kebinggungan dan  fals, karena kord gitar itu terdiri dari beberapa nada.

Sebuah Chord pada umumnya memiliki paling sedikit 3 note. atau sering di sebut Triad(kord yang berisi 3 nada), contoh; D F# A= Chord D. jika yang berisikan hanya 2 nada disebut Diad atau Power Chord, contoh D A = Chord D.

Untuk bisa menghapal semua nada yang berada dalam fretboard dari ujung hingga pangkal maka anda bisa menggunakan rumus nada dasar.

Atau langsung menandai pada gambar fretboard seperti gambar di bawah ini.
google image

Dan untuk menggunakan Rumus Formula Chord anda bisa melihat tabel di bawah ini

Back to Top